Anewsonline.com, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Diduga menggunakan document scan berulang-ulang, satu unit mobil dengan no polisi (KB 8168 SH), yang ditahan di Mapolres Kapuas Hulu pada pagi tadi 21/6/2024.
Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media dilokasi, mengatakan kayu tersebut milik Arik di Arik di Km 23 jl Ambawang, setelah dilakukan pemeriksaan terkait document dilakukan berulang-ulang, atau document satu asli discan beberapa kali,. ucapanya.
Artinya kepemilikan kayu ini sudah melakukan pelanggaran admnistrasi selama ini, pihak Gakkum klhk juga aneh dibuatnya, dengan adanya temuan ini modus baru pelaku pemain kayu dari Kapuas Hulu menuju ke Pontianak menjadi atensi serius bagi Spock Gakkum Klhk.
Secara aturan hukum Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Dengan temuan ini kami belum mendapatkan keterangan resmi dari polres Kapuas hulu melalui kasat reskrim nya.
Demikian informasi media dari Kapuas Hulu Kalimantan Barat.