Anewsonline.com, Kecamatan Boyan Tanjung. Saat awak media melakukan kunjungan ke wilayah Desa Nanga Boyan, Kecamatan Boyan, Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. (7/10/2024).
Dilokasi terpantau awak media beberapa unit truck yang sedang parkir, yang di duga mengangkut BBM untuk kegiatan Tambang Emas, di wilayah tersebut, adapun no polisi mobil truck tersebut dengan G. 8150 WM, dengan muatan puluhan Drum BBM sedang parkir.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan memberitahu kan namanya mengatakan : ” Minyak tersebut Milik pengusaha PETI bang bernama “H.J”, ungkapnya kepada awak media dilapangan.
Salah seorang saksi lainnya juga menambahkan, Minyak tersebut untuk pekerjaan PETI memang benar bang, mereka terkadang melintas jam-jam sore atau malam bg tidak pernah pagi ucapnya.
Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya temuan ini kami awak media akan melakukan koordinasi hukum kepada Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas Hulu dan Polda Kalbar terkait penyalahgunaan BBM ke Pekerja Tambang Emas Ilegal.
Tim