Anewsonline.com, Boyan Tanjung. Kembali wartawan menemukan adanya Arena Judi Sabung Ayam, yang tepatnya berada di Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “Sabung Ayam dilakukan setiap hari minggu, pengurus kelang ayam bernama Ujang dan Akoi bang”, ungkapnya kepada media ini.
Secara aturan Judi sabung ayam diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu: Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.
Hukuman bagi pelaku judi sabung ayam dapat berupa: Penjara maksimal 10 tahun, Denda maksimal Rp 15 juta
Dari hasil penemuan dan keterangan yang berhasil dihimpun media ini, kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh hukum, kami akan melakukan koordinasi hukum kepada kepolisian resort kapuas hulu agar pelaku judi bisa dilakukan penindakan hukum.
Tim / Red