Diduga Belum Kantongi Izin PT. Multi Prima Entakai (MPE) Bangun Penyebrangan Disungai Kumpang, Kabupaten Sekadau. 

Anewsonline.com, Sekadau kalbar, PT. MPE perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini sudah tidak asing lagi namanya dikalangan masyarakat dikabupaten sekadau, tentunya dimana sudah menjelang replanting sebagian hak guna usahanya (HGU).

Baru-baru ini PT. MPE tengah membuat penyebrangan yang berlokasi di antara batu kumpang dan kampung sungai putat, desa sungai ringin sekadau, menghubung menuju pabrik kelapa sawit yang berada di seberang kapuas.

Tampaknya pembangunan tersebut belum mengantongi izin, hal ini juga terlihat pada data penyebrangan, tuks, dan pelabuhan dikawasan desa sungai ringin sama sekali tidak ada data pelabuhan maupun teks.

Terlihat dikabupaten sekadau hanya 2 yang ada satu milik TBSM yang berlokasi di desa peniti sedangkan satunya lagi di seraras PT. Permata Hijau Sarana.

Melihat data tersebut awak media ini langsung mengkonfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada pak yos panggilan selaku general menejer (GM) di PT. MPE, dia menyampaikan, saat ditanya pada jum’at 25 oktober 2024 jawabannya, sedang proses, ungkapnya, lajut, aman bos Nuan bantu amankan jugalah 😁🙏 Ntar kita ngobrol ya minta bantu nuan sosialisasi juga.

Melihat jawaban GM PT.MPE tersebut jelas sangat diragukan sudah melengkapi semua proses izin maupun amdal dan lainnya, maka sangat diharapkan agar pihak berwajib segera mengecek izin PT tersebut, bahkan juga sangat diharapkan ada pelanggaran lainnya di dalam perusahaan tersebut.

Tim/Red

You cannot copy content of this page