Anewsonline.com, Kapuas Hulu. Kembali wartawan menemukan adanya Arena Judi Sabung Ayam Besar, yang berada di Lokasi Dusun Penemur, Desa Teluk Geruguk, Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “Sabung Ayam akan mulai di buka jumat ini karena ada sbung janji, kalau buka seperti biasa itu sabtu dan minggu bang, abg lihatlah sendiri tempat Arena judinya sebesar itu”, ungkapnya kepada media ini.
Secara aturan Judi sabung ayam diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu: Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.
Hukuman bagi pelaku judi sabung ayam dapat berupa: Penjara maksimal 10 tahun, Denda maksimal Rp 15 juta
Dari hasil penemuan dan keterangan yang berhasil dihimpun media ini, kegiatan tersebut tidak tersentuh oleh hukum, kami akan melakukan koordinasi hukum kepada kepolisian resort kapuas hulu agar pelaku judi bisa dilakukan penindakan hukum.
Tim / Red