Anewsonline.com, Sekadau, Kalbar. Kegiatan Peti Di Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau marak, saat awak kedia melakukan investigasi dilapangan ditemukan beberapa lantik jek darat sedang beroperasi.
Anehnya lagi, posisi PETI tepat dibelakang Koramil 1204-14 sungai ayak Sekadau, awak media juga memantau lokasi tanah disekitar turun Akibat PETI tersebut.
Terpantau tim awak media pada Senin 29 Juli 2024 tepatnya dibelakang Koramil 1204-14 Belitang Hilir dan berbatas langsung dengan kuburan Cina sungai ayak.
Saat ditanya kepada warga yang engan disebutkan namanya, mengatakan jika ditanya kepada pekerja pasti bilang tidak dapat namun tetap masih kerja artinya jika tidak dapat hasil kenapa masih kerja.
Dia menambahkan lagi bahkan dulu beberapa saat tutup namun sekarang kerja lagi arti mereka memang dapat.
Dengan melihat posisi kerja diduga minyak solar untuk menjalankan alat PETI tersebut ada dugaan masuk dari oknum-oknum tertentu.
Secara aturan hukum Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.
Tim Red
Dengan adanya temuan oleh awak media, segera akan melakukan konfirmasi kepada kapolres sekadau terkait maraknya aktivitas PETI di lokasi tersebut diatas.
Demikian laporan informasi awak media dilapangan melaporkan