Hukum  

Bos Penampung Emas Ilegal di Riam Piang Berinisial KB, Kebal Hukum.

Anewsonline.com, Bunut Hulu- Penelusuran awak media pada jumat 20/9/2024 ke wilayah Riam Piang, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu.

Awak media dilapangan menemukan beberapa BOS penampung Emas Ilegal di wilayah tersebut.

Tak luput dari pantauan awak media salah seorang BOS Penampung berinisial KB, yang berprofesi membeli emas dari pekerja peti ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan penuturan warga disekitar yang juga enggan menyebutkan namanya mengungkapkan kepada media ini : “ia bang dia beli emas luar, begitu lah bang, sama dengan jumadi dan cai bang, kalau tidak salah ia baru pulang dari umroh itu bang” ungkapnya kepada awak media.

Awal media juga sudah melakukan konfirmasi terkait kegiatan yang dilakukan KB, namun sampai saat ini pesan WhatsApp tak kunjung dibalas olehnya.

Pihak media akan melakukan koordinasi kepada kapolsek Bunut Hulu namun sampai sekarang belum terlaksana.

Secara aturan hukum kegiatan tersebut Pasal 480 Kitab Undang-un dang Hukum Pidana (KUHP Lama) sudah memuat pengaturan terkait Tindak Pidana Penadahan di Indonesia.

Dari wilayah Kecamatan Bunut Hulu, awak media melaporkan.

Red

You cannot copy content of this page