Anewsonline.com, Mentebah- Kegiatan investigasi awak media ke wilayah kapuas hulu, tepatnya di wilayah mentebah.
Tim menemukan sebuah unit mobil pick up dengan no polisi KB 8453 FC sedang melakukan penurunan minyak dari mobil ke sebuah gudang penyimpanan milik sesorang bernama “AR”.
Berdasarkan keterangan warga sekitar puluhan liter minyak tersebut diduga akan disalurkan kepada pekerja PETI, ungkapnya.
Kami juga belum mendapatkan keterangan dari bos AR terkait adanya penemuan awak media dilapangan.
Kegiatan tersebut dapat dikenakan undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran, dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha hulu boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.
Pihak media juga belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Kapuas Hulu dan Kapolsek Mentebah, terkait adanya permainan minyak BBM milik AR.
Redaksi.