BBM  

Diduga Untuk Kegiatan PETI, Terkuak Gudang BBM Milik Bos Edo.

Anewsonline.com, Kapuas Hulu- Kegiatan investigasi awak media ke wilayah kapuas hulu, tepatnya di wilayah Semangut.

Tim menemukan sebuah sebuah Gudang milik Bos ED yang berada di lokasi di depan jalan lapangan bola.

Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; “penyaluran BBM ini setiap bongkar pada malam hari bang, pakai drum bang dari mobil, di dalam ada puluhan drum itu bang,” Ungkapnya.

Pihak awak media juga belum mendapatkan keterangan dari bos Ed terkait adanya penemuan Gudang Minyak oleh awak media dilapangan.

Kegiatan tersebut dapat dikenakan undang-undang 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Pada dasarnya kegiatan usaha boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001.

Pihak media juga belum mendapatkan konfirmasi dari Kapolres Kapuas Hulu dan Kapolsek setampat, terkait adanya permainan minyak BBM milik Ed di Semangut.

Red

You cannot copy content of this page