Anewsonline.com, Suhaid-Kapuas Hulu. Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara tanpa izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Maraknya aktivitas PETI di Sungai Batang Desa Tanjung Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. ( 25/10/2024 ).
Berdasarkan narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pekerjaan PETI di lokasi tersebut dikoordinir oleh orang suhaid, adapun nama-namanya sbb ; Pengurusnya Haji Rasyid sama Rinso, adapun peran dari masing-masing pengurus :
1. Angga sebagai penampung mas dari pekerja tambang sekarang.
2. Mawi sebagai pengurus inkam uang masuk Rp. 1.500.000,/set mesin sedangkan untuk inkam perminggu Rp. 500.000./set mesin.
Ia juga mengatakan untuk jumlah set yang bekerja sebanyak 200 set lebih.
Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur tentang pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin : Dengan Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 milyar rupiah.
Dengan adanya temuan ini, pihak awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak polres Kabupaten Kapuas Hulu masih belum terlaksana.
Dari wilayah kecamatan suhaid awak media melaporkan.
Tim/