Anewsonline.com, Kalbar. Adanya kegiatan penyalahgunaan BBM di SPBU, 64.787.01 Kedamin, Kapuas Hulu, melayani pembelian BBM ke sebuah mobil. ( 7/10/2024 ).
Kegiatan penyalinan minyak tersebut terpantau awak media dilapangan, sebuah mobil suv orange membuka bagasi belakang dan tampak ada beberapa Drigent minyak yang diisi kedalam Drigent tersebut di dalam bagasi mobil orange, tampak seorang oknum anggota mengarahkan pengisian minyak dari nozzle ke Drigent.
Awak media juga melakukan wawancara kepada pengendara yang sedang melakukan pengisian kendaraan nya mengatakan : “kami juga tidak tau meh, Tiba-tiba isi minyak BBM ke dalam mobil meh,” ucapnya.
Secara aturan hukum Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dengan adanya temuan ini kami akan melakukan koordinasi kepada kepolisian resort Kapuas Hulu.
Tim