Anewsonline.com, Melawi, Kalbar. Adanya Aktifitas PETI di Desa Nanga Belimbing, Dusun Semoga Jaya, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi. (10/6) 24).
Aktifitas PETI di wilayah tersebut terpantau awak media ini dilokasi, yang melihat beberapa set lantai emas lagi melakukan penambangan.
Keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media dilapangan dari warga sekitar mengatakan ; yang mempunyai alat tambang tersebut adalah JN, MD, AS, dan HD, keempat orang tersebut yang bekerja dan disetorkan kepada AB, selaku koordinator dan Pembeli juga,. ungkapnya.
Secara aturan hukum kegiatan tersebut masuk ke dalam Pasal 158 UU Minerba menyatakan,“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 milyar rupiah.
Dengan adanya kegiatan PETI di Desa Nanga Belimbing maka kami akan melakukan laporan ke Polsek Kota dan Polres Melawi guna menindak pelaku tambang tersebut.
Media ini melayani hak jawab apabila ada kesalahan dalam penulisnya.
Pewarta melaporkan dari Lokasi Dusun Semoga Jaya, Desa Nanga Belimbing, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.
Red