Anewstv.com, Sekadau, Kalbar. Maraknya aktivitas pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang daerah aliran sungai kapuas tepatnya berada diperbatasan antara Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, secara wilayah hukum dan administrasi masuk kedalam wilayah Kabupaten Sekadau, kembali marak beroperasi.
Sempat di bubarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau dan Polsek Belitang Hilir, pada tanggal 12 Mei 2024, kini pertanggal 17 Juli 2024 kembali menjamur Dari hasil pantauan awak media dilapangan, pada hari Selasa 16/07/2024, terlihat jelas Puluhan lanting jek pertambangan emas tanpa izin (PETI) berjejer dan berlapis-lapis di daerah aliran sungai kapuas tersebut, letaknya di Desa Entabuk Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kegiatan PETI dialiran sungai kapuas ini seolah-olah tidak ketahui oleh aparat pSemetara koordinator pekerjaan bernama asmidi. saat bertemu awak media IWO Indonesia wilayah Kabupaten Sekadau, mengakui dirinya lah menjadi perwakilan para pekerja, yang mengatakan ; memang sudah mulai kerja sejak 6/5/2024 yang lalu,. tutupnya.
Kegiatan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang ilegal yang tidak mempunyai izin resmi dari kementerian ESDM yang meliputi ;
1. Izin Pertambangan Rakyat (IPR),
2. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),
3. Izin Usaha Pertambangan (IUP),
4. Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),. ungkapnya
Tambahnya ; Permasalahan pertambangan ini sangat berat, mengingat biaya yang digunakan untuk satu alat lanting jek sungai saja harus merogoh kocek ratusan juta sudah hampir seharga mobil SUV,. Karena penghasilan yang menjanjikan hasil yang memuaskan banyak yang terlibat disektor PETI ini,. celotehnya.
Pekerja PETI bukan tidak paham hukum, tetapi seolah-olah mereka tidak takut hukum, sebab pertambangan ini banyak unsur lobi-lobi, sudah beberapa kali APH Melakukan Himbauan hukum tentang bahayanya PETI, tetap saja mereka bisa bekerja, palingan stop beberapa hari, atau seminggu, ya habis itu bekerja lagi.
Disela terpisah Syafruddin Delvin, SH, selaku Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat mengatakan ; “Pihaknya akan segera melaporkan kepada Kapolda Kalimantan Barat terkait maraknya kegiatan tambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.
Tantangan Kapolda Berantas PETI.
“Saya menantang siapa pihak-pihak yang mendukung kerusakan lingkungan. Siapa pun itu akan berhadapan dengan kami. Kami tidak akan mundur dan tak segan-segan menindak pelaku,” tegas Pipit Rismanto di sela-sela kegiatan Bhakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-78.
Pipit mengatakan, PETI memang menguntungkan, tetapi hanya pihak-pihak tertentu, bukan masyarakat secara umum. “Mereka hanya menuntut perut mereka sendiri. Tapi ingat, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat PETI, siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Pipit menegaskan, PETI juga berdampak pada pencemaran air sungai akibat bahan-bahan kimia yang digunakan. “Kerusakan lingkungan itu tidak hanya berubahnya bentang alam, tetapi juga pencemaran sungai akibat bahan kimia. Lalu siapa yang menjadi korban? Tentu masyarakat luas yang bergantung pada air sungai,” terangnya.
“Kalau sungai-sungai tercemar, masa kita mau diam saja. Air itu sumber kehidupan. Jika air sudah tercemar, maka dapat mengganggu kesehatan masyarakat,” sambungnya. Menurut Pipit, PETI tidak berkontribusi pada pendapatan negara dari sektor pajak maupun nonpajak. Melalui penegakan hukum, dia berharap dapat meminimalisir kerusakan lingkungan sehingga masyarakat semakin sehat.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan membantu masyarakat yang menjadi korban kerusakan lingkungan. Yang berbeda pendapat dengan kita, silakan. Akan berhadapan dengan kami,” tegasnya. (1/7/2024)
“Saya selaku Penjabat Gubernur Kalimantan Barat mendukung Pak Kapolda untuk memberantas PETI ini. Pertama, PETI ini kan merusak lingkungan padahal kita ini sekarang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya perbaiki lingkungan,” katanya, menegaskan. Sabtu, (6/7/2024).
Jika mengacu pada aturan hukum UU Minerba kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) masuk dalam tindakan pidana, yang sudah diatur dalam pasal 158. Menyatakan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa ijin (PETI) dapat di pidana dengan penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus milyar rupiah.
Sampai berita ini diterbitkan kami belum mendapatkan konfirmasi kepada Kapolres dan Kapolsek Setempat terkait aktifnya kegiatan Pertambangan ilegal ini.
Demikian Informasi Tim IWO Indonesia Wilayah Kabupaten Sekadau.
Redaksi